NAEEM /| Aceh Selatan, 05 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah berhasil melakukan eksekusi badan terhadap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang 11 Bulan terkait perkara Tindak Pidana Penelantaran Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah memperoleh Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 06 September 2023 yang menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Kegiatan Pencarian dan Pengamanan DPO merupakan salah satu bagian dari komitmen Kejaksaan menegakkan hukum dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengamanan dilakukan pada hari Selasa, 04 Agustus 2026 di sebuah kios/toko kelontong yang berlokasi di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh tanpa perlawanan. Setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh, terpidana kemudian dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan selanjutnya berangkat menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan eksekusi badan terhadap Terpidana tersebut. Terpidana selanjutnya dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk dilakukan eksekusi badan/ menjalankan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Pura.

Kajari Aceh Selatan melalui Kasi Intel Roland Tampubolon, S.H.,M.H., menyampaikan apresiasi atas bantuan pencarian yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Aceh dan kepada Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang tanpa Lelah dan henti melakukan upaya pencarian.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penegakan hukum termasuk upaya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pencarian DPO tersebut.” Ujarnya.

“Kejaksaan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tutup Kasi Intel.

Siaran Pers