NAEEM | Aceh Selatan – Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan terpilih masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik diruang rapat paripurna DPRK Aceh Selatan, Senin 2 September 2024.

Pelantikan Anggota DPRK Aceh Selatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 100.1.4.2/1095/2024. Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya untuk Pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Plh Rusydy Sobry, S.H.

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP. M.Si., menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRK Aceh Selatan yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRK Aceh Selatan hasil pemilu tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilu anggota DPRK sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan NKRI, ungkapnya.

Kita patut berbangga bahwa bangsa Indonesia dapat membuktikan diri sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan pemilu yang tertib dan lancar, untuk itu atas nama Pemerintah dan Pemerintah Daerah Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang dulu, ujarnya.

Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat baik KIP, Panwaslu, seluruh unsur Pemerintah Daerah, pihak keamanan, rekan media dan seluruh masyarakat yang telah bekerjasama menyukseskan pelaksanaan pemilu yang demokratis, lancar dan damai, ucap Cut Syazalisma.

Dikatakan Cut Syazalisma, pasal 18 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.

Dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRK yang baru dilantik, yakni :

Pertama, secara konseptual maupun legal formal DPRK merupakan bagian integral dari pemerintah daerah, oleh karena itu Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah meletakkan DPRK sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah.

kedua, setiap anggota DPRK dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik dan dimungkinkan maju dari jalur perseorangan. Hal ini menciptakan kondisi dimana anggota DPRK memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik.

“Namun demikian perlu digarisbawahi sebesar apapun kepentingan partai politik saudara, tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” kata Cut Syazalisma

Dan perlu kami ingatkan pula, bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya, kata Cut Syazalisma.