NAEEM | Aceh Selatan – Meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram menyesatkan tersebut.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Aceh Selatan, Polda Aceh kembali meringkus seorang Pria Nelayan berinisial MW (29) diduga sebagai penyalah guna Narkoba jenis sabu pada hari Sabtu (27/01/24) sekira pukul 13.00 wib
Terduga MW (29) warga kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Kampung Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Adapun Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket Sabu dengan Berat Brutto 0,20 (Nol koma dua puluh) Gram, 1(satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna Hitam, dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/01/2024).
Kasi Humas mengatakan, ditangkapnya MW yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, Petugas dari Satres Narkoba langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang didapatkan, kata Adam.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung Adam, anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan menemui terlapor yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor di Gampong Hilir, lalu petugas memberhentikan dan memberitahukan bahwa dari Petugas Sat Narkoba sekaligus meminta izin untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan berhasil didapatkan 1(satu) paket Sabu dalam bungkus rokok yang disimpan dalam kantong Celana. Saat ditanyakan kepemilikan, terduga membenarkan Sabu tersebut miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai dan menyimpannya, jelas Adam.
Saat ini, ucap Adam, pelaku berikut semua Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ucap Kasi Humas.