NAEEM | Banda Aceh – Pada hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yaitu Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., Yuni Rahayu, S.H.telah melaksanakan persidangan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA yang dipimpin oleh Teuku Syarafi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa EMI SUKMA, S.T. BIN SYUKURNI, MUHAMMAD ZAINI, S.Sos., M.Si., DAN SADARUDDIN BIN (ALM) JALALUDDIN Tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 Dan 2023 Dengan Total Pagu Anggaran Rp. 5.600.000.000,- (Lima Milyar Enam Ratus Juta Rupiah); berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: Print-190/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print194/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print-198/L.1.10/Ft.1/01/2024 tanggal 31 Januari 2024;
Terdakwa EMI SUKMA, S.T. BIN SYUKURNI selaku rekanan, MUHAMMAD ZAINI, S.Sos., M.Si. selaku KPA, dan SADARUDDIN BIN (ALM) JALALUDDIN selaku PPTK secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp. 5.600.000.000,- (Lima Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).
Bahwa ketiga terdakwa sudah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024.
Tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 Dan 2023 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745,- (Dua Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.
Ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Para terdakwa mengajukan Pengalihan Tahanan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis 7 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi, ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal,S.H.,M.H., dalam siaran persnya, Banda Aceh, 22 Februari 2024. (ERI)