NAEEM | Aceh Selatan – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan memberlakukan Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam menentukan pajak BPHTB guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten setempat.

“Demikian hal tersebut disampaikan Kepala BPKD Syamsul Bahri, SH kepada media ini diruang kerjanya, Jumat (11/11/2022)

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri SH menginisiasi peluncuran program yang diberi nama “Proyek Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Aceh Selatan”.

Dikatakan Syamsul Bahri, peluncuran program Peta ZNT ini merupakan bagian dari penyusunan proyek perubahan kami selaku Kepala BPKD Aceh Selatan sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2022 berjudul “Dalam Rangka Peningkatan PAD Pemkab Aceh Selatan Memberlakukan ZNT Dalam Menentukan Pajak BPHTB, katanya.

Program tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemkab Aceh Selatan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Selatan Nomor : 46 Tahun 2022 pada tanggal 22 September 2022 sebagai dasar nilai jual objek pajak, ucap Syamsul Bahri menambahkan.

Berdasarkan peraturan Bupati, sambungnya, dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan hanya 9 Kecamatan yang telah ditetapkan peta ZNT. Adapun 9 Kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Kluet Utara, Pasie Raja, Tapaktuan, Samadua, Sawang, Meukek, Labuhanhaji Timur, Labuhanhaji dan Labuhanhaji Barat.

Sedangkan untuk 9 Kecamatan yang tersisa belum ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nya, namun paling lambat pada bulan Desember 2022 ini akan ditetapkan Perbup nya, ujar Syamsul Bahri lagi.

Lebih lanjut, Syamsul Bahri menjelaskan bahwa Peta ZNT ini akan memberikan gambaran harga tanah pada wilayah tertentu sehingga baik pembeli maupun penjual mendapat ring harga tanah yang sesuai sebagaimana diinginkan untuk diperjual belikan. Maka saat program ini diberlakukan pihak yang akan melakukan transaksi jual beli tanah bisa mempedomani Peta ZNT tersebut.

Secara garis besar Peta ZNT ini dapat menggambarkan suatu zona geografis dan indikasi-indikasi sehingga menjadi patokan saat dilakukan transaksi jual-beli tanah termasuk menentukan nilai pajak untuk menaikkan perolehan PAD, jelasnya.

Syamsul juga menguraikan bahwa zona nilai tanah adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu nilai indikasi rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.

Sedangkan peta ZNT adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu nilai indikasi rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi, paparnya Kepala BPKD Aceh Selatan Syamsul Bahri.

Perlu diketahui, untuk menyukseskan program tersebut, selama ini Kepala BPKD Aceh Selatan bersama jajarannya gencar turun langsung ke 9 Kecamatan yang dimaksud menjumpai Camat masing-masing dalam rangka melakukan langkah sosialisasi awal sebelum digelarnya langkah sosialisasi massal secara keseluruhan yang rencananya akan dipusatkan di Kota Tapaktuan dalam waktu dekat ini.