NAEEM | Aceh Barat – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Polda Aceh menegur supir mobil barang. Yang pengangkutan penumpang di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Jum’at (19/04/2024) pukul 08.00 Wib.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah SH pada Kasi Humas AKP Mawardi menyatakan ada sejumlah alasan mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang.

Lanjut Kasat, ” salah satunya mobil tersebut berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

“Satlantas akan menegur pengemudi bila kedapatan membawa penumpang. Namun jika tetap mengangkut penumpang, Satlantas akan melakukan penilangan, ujar Kasat.

“Upaya preventif dilakukan peneguran. Kita tegur dulu, bila masih mengangkut penumpang akan dilakukan penegakan hukum karena berakhir pada fatalitas,” jelas Kasat.

Sejak beberapa hari lalu, Satlantas mulai menegur sopir mobil bak terbuka yang membawa penumpang. Mereka diberikan peringatan agar mematuhi aturan berlalu lintas.

“Kami himbau masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan menumpangi mobil bak terbuka,” Pungkas Mardiansyah.[]