Naeem.co.id -

Satlantas Tindak tegas Kendaraan Pengangkut Barang Overload dan Over Dimensi

Satlantas Tindak tegas Kendaraan Pengangkut Barang Overload dan Over Dimensi
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Aceh Barat – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat Polda Aceh Siap menindaklanjuti dengan tegas Kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di wilayah hukum Polres Aceh Barat, dengan muatan yang berlebihan sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Satlantas melakukan tindakan tegas dan akan mendapatkan tindakan langsung atas pelanggaran tersebut. Pemberlakuan adanya tilang atau tindakan langsung terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau kelebihan muatan dan melebihi batas ketentuan (over dimensi). Minggu (21/04/2024) pukul 10.30 Wib.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah SH, pada Kasie Humas mengatakan, bahwa melakukan penindakan terhadap kendaraan lebih merupakan atensi pimpinan dan cenderung dirasa sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Lanjut Kasat, “karena kelebihan kendaraan tersebut yang kelebihan dimensi ini dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,” jelas Jasat.

“Seperti kita ketahui bersama banyak kendaraan yang kelebihan beban yakni terkait produktifitas. Pengusaha ingin hemat sehingga membawa barang melebihi kapasitas angkut.

“Oleh karena itu kendaraan mobil kelebihan beban lebih banyak di jalan sehingga kelebihan dimensi dan muatan itu dapat memicu kecelakaan serta membahayakan pengendara lainnya,” kata Kasat.

Nampak pada pagi hari ini Tepatnya di Jalan Nasional depan Bank Aceh di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Pickup muat barang Kasur/tilam dengan lebih dari kapasitas yang melintas di depan Anggota Satlantas.

Satlantas Polres Aceh Barat melakukan sistem perburuan dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lalu lintas serta kendaraan angkut barang berlebih akan dilakukan penindakan tegas berupa Tilang, ujar Kasat.

Kasat menghimbau, ” bagi pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan, Terang Kasat Lantas Iptu Mardiansyah SH.[]