NAEEM | Aceh Selatan – Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MD (49) seorang petani warga Blang Jerango Kabupaten Gayo Lues, diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh di warung Kopi Gampong Ie Merah Kecamatan Babah Rot Kabupaten Aceh Barat Daya. Minggu (12/05/2024).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/40/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN POLDA ACEH Tanggal 15 April 2024 tentang pencurian Motor yang terjadi di Gampong Jambo Papeun Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 15 April 2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S. I. K, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki pelaku Pencurian Motor (Curanmor).

“Benar pelaku telah diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan,” kata Fajriadi.

Dikatakannya, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 15 April 2024, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu 11 Mei 2024 didapatkan informasi bahwa pelaku Curanmor sedang berada di Wilayah Aceh Barat Daya.

Setelah berkoordinasi dengan Tim opsnal Satreskrim Polres Abdya, pada sekitar pukul 21.00 Wib di sebuah warung kopi Gampong Ie Merah Kecamatan Babah Rot Kabupaten Abdya, Tim Opsnal dari Kedua Polres berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, kata Fajriadi.

Fajriadi melanjutkan, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku tersebut, pelaku mengakui perbuatannya, dan untuk sepeda motor sekarang sudah dijual di Kecamatan Seumadam Kabupaten Aceh Tenggara.

“Saat ini pelaku telah di bawa dan di amankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Masih kata Fajriadi, dalam hal ini Kami mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraannya guna mencegah terjadinya tindakan Kriminal Curanmor, pungkasnya.