Naeem.co.id -

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Yang Telah INKRACHT Periode Februari s/d November 2024

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Yang Telah INKRACHT Periode Februari s/d November 2024
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Aceh Selatan – Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H., bersama Pj. Bupati Cut Syazalisma, S.STP., M.Si., serta Ketua DPRK Aceh Selatan dan unsur Forkopimda yang lain memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) periode Bulan Februari s/d November 2024.

Pemusnahan yang berlangsung pada hari Senin 2 Desember 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan ini turut dihadiri juga Hakim Mahkamah Syar’iah Tapaktuan, Asisten II, Kepala BNN Kab. Aceh Selatan, Kabag Pemerintahan, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan dan Insan Pers.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S,H., M.H., melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., menyampaikan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (Inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Februari s/d November Tahun 2024, yang terdiri dari 31 perkara Narkotika, 6 perkara Pencurian, 3 perkara ITE, 1 perkara Penganiayaan, 3 perkara Maisir, 1 perkara Pembunuhan, dan 1 perkara Migas, jelas M. Alfryandi Hakim, S.H.

Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum, yaitu:
1. Ganja dengan berat total 7182.92 gram
2. Sabu dengan berat total 34.58 gram
3. Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 35 unit

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tutur Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H, dalam siaran persnya, Senin 02 Desember 2024.