NAEEM | Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menegaskan, pihaknya siap menangani kasus PAF (17), gadis asal Aceh yang diduga dirudapaksa di Malaysia yang sekaligus menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beberapa waktu lalu.
Polresta Banda Aceh sangat siap menangani kasus ini. Kalau memang fakta hukumnya bahwa terjadi TPPO yang terjadi pemalsuan dokumen, akan ditindak lanjuti.
Meski demikian, dikatakannya saat ini semuanya masih mentah. Sebab, dari dua saksi yang dimintai keterangannya oleh Polresta, korban diketahui kerap berpindah-pindah.
Gadis asal Aceh tersebut pernah tinggal di Pidie, kemudian di Aceh Besar dan pernah juga tinggal di Aceh Timur.
Terakhir informasi yang didapatkan yang bersangkutan pernah tinggal sama makciknya di Aceh Timur.
Bila konstruksi hukum kasus ini sudah jelas, pihak Polres Banda Aceh akan memperbarui kembali informasi terkait perkara dugaan perdagangan manusia tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.(*)