NAEEM | Aceh Jaya – Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 pukul 14.30 WIB, telah dilaksanakan acara Sidang Tipikor terhadap Terdakwa Aidi Akhyar Bin Nazaruddin dengan Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 di pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Adapun Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya adalah sebagai berikut :
1) Menyatakan Terdakwa AIDI AKHYAR BIN NAZARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPsebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
2) Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AIDI AKHYAR BIN NAZARUDDIN selama 10 (Sepuluh) Tahun dan 6 (enam) Bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
3) Membebani Terdakwa AIDI AKHYAR BIN NAZARUDDIN untuk membayar denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.
4) Membebani Terdakwa AIDI AKHYAR BIN NAZARUDDIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum dan bilamana hasil penjualan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menghimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil secara patut dan sah untuk bersikap koperatif dan mematuhi surat panggilan tersebut sehingga tidak perlu untuk dilakukan penjemputan secara paksa.
5) Membebankan Terdakwa AIDI AKHYAR BIN NAZARUDDIN agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Agenda sidang selanjutnya pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum pada tanggal 19 September 2025.
Tuntutan dalam perkara korupsi tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku serta calon pelaku lainnya, demikian Siaran Pers Kepala Seksi Intelijen Dto.CHERRY ARIDA, SH.JAKSA PRATAMA, Calang, 12 September2025.