NAEEM | Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Selatan yang bertempat di Aula Rapat Lantai II Sekdakab Aceh Selatan , Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat terkait penetapan hari jadi baru Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024, hari jadi Kabupaten Aceh Selatan resmi mengalami perubahan. Jika sebelumnya diperingati setiap tanggal 28 Desember 1945 berdasarkab Perbub, kini ditetapkan menjadi 24 November 1956.
Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Sumatera Utara, yang menjadi dasar hukum lahirnya Kabupaten Aceh Selatan sebagai daerah otonom.
Bupati Aceh Selatan dalam hal ini disampaikan Wakil Bupati H. Baital Mukadis, SE mengatakan, bahwa perubahan tanggal hari jadi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi juga bentuk penegasan terhadap dasar hukum dan sejarah pembentukan Kabupaten Aceh Selatan yang sah secara konstitusional.
“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 ini, kita menegaskan kembali identitas dan sejarah Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia. Tanggal 24 November 1956 menjadi momentum penting yang menandai lahirnya Aceh Selatan sebagai daerah otonom,” ujarnya.
H. Baital Mukadis juga menyampaikan, melalui sosialisasi ini, kita ingin menyamakan persepsi bahwa penetapan hari jadi baru bukan menghapus sejarah perjuangan masa lalu, tetapi meluruskan dasar hukum agar sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Masyarakat Aceh Selatan, T. Sukandi, menyambut baik langkah pemerintah daerah yang telah melakukan penyesuaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami masyarakat Aceh Selatan menyambut baik keputusan ini. Perubahan hari jadi bukan berarti melupakan sejarah perjuangan pendahulu, tetapi justru memperkuat identitas daerah yang berlandaskan hukum. Ini penting agar generasi muda memahami sejarah daerahnya secara benar dan proporsional,” ungkap T. Sukandi.
Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya, T. Mudasir atay Cek Mu yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, turut memberikan pandangan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah terlibat dalam proses sosialisasi awal terkait rancangan undang-undang tersebut di Jakarta pada tahun 2024.
“Saya bersyukur akhirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 ini telah disahkan. Pada tahun 2024 saya juga ikut dalam salah satu kegiatan sosialisasi di Jakarta, dan kini kita melihat hasilnya secara nyata. Dengan lahirnya undang-undang ini, maka peraturan bupati sebelumnya yang mengatur hari jadi Aceh Selatan otomatis dicabut,” jelas T. Mudasir.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut memberikan kepastian hukum yang kuat mengenai sejarah pembentukan Kabupaten Aceh Selatan, sekaligus menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam setiap kegiatan dan peringatan hari jadi ke depan.
Dengan ditetapkannya tanggal 24 November 1956 sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Kabupaten berencana menyesuaikan seluruh kegiatan dan agenda peringatan pada tahun-tahun berikutnya, sekaligus memperkuat dokumentasi sejarah daerah sesuai ketentuan hukum nasional.(*)