NAEEM | Aceh Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar rapat paripurna perihal empat Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Selatan.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin didampingi Wakil Ketua I DPRK Teuku Bustami SE berlangsung di Lantai Dua gedung DPRK, Senin (12/9/2022).
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPK, para Kepala Bagian (Kabag) Setdakab Aceh Selatan, dan undangan lainnya.
Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin menyampaikan, pengajuan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan, yaitu tentang pengelolaan kekayaan daerah serta surat Bupati Aceh Selatan Nomor : 180/885 hal pengajuan Rancangan Qanun yaitu 3 (tiga) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan.
(1). Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang pengelolaan barang milik daerah. (2). Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor : 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Aceh Selatan. (3). Rancangan Qanun Kabupten Aceh Selatan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Menindaklanjuti surat Bupati Aceh Selatan tersebut, maka Badan Musyawarah DPRK pada tanggal 29 Agustus 2022 menetapkan jadwal rapat paripurna DPRK Aceh Selatan tentang penyampaian dan pembahasan terhadap 4 (empat) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan,” sebut Amiruddin.
Sementara itu, dalam penyampaiannya, Bupati Aceh Selatan Tgk Amran diantaranya menyebutkan, seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang begitu cepat, menuntut pemerintah untuk dapat segera menyesuaikan diri.
“Dalam proses penyesuaian ini, dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap berbagai regulasi dan kebijakan di tingkat pusat, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, akuntabel dan responsif,” sebutnya.
Menurutnya, perubahan kebijakan dan regulasi tersebut, membawa dampak terhadap regulasi yang ada di daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan dan menyempurnakan regulasi yang ada dengan norma, nilai dan ketentuan baru sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Adapun Raqan pengelolaan keuangan daerah, Raqan susunan perangkat daerah, dan Raqan retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan perubahan dari Qanun yang sudah ada sebelumnya,” ujar Bupati Amran.
Bupati Amran juga menjelaskan, perubahan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari peraturan perundangan–undangan yang mendasari pembentukannya, serta karena adanya tuntutan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada efektifitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka optimalisasi kinerja dan percepatan pencapaian tujuan organisasi, jelasnya lagi.
Selain itu, sambungnya, perubahan Qanun tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Aceh Selatan meliputi perubahan Tipe dan nomenklatur pada 5 (lima) SKPK.
Yaitu, BPBD dari Tipe B akan dirubah menjadi Tipe A dengan ditambah 1 (satu) Bidang yaitu Bidang Pemadam Kebakaran. BKPSDM, dari Tipe B akan dirubah menjadi Tipe A dengan ditambah 1 (satu) Bidang yaitu Bidang Penilaian Kinerja ASN.
Kemudian pada Dinas Pariwisata, dari Tipe C akan dirubah menjadi Tipe B dengan ditambah 1 (satu) Bidang yaitu Bidang Ekonomi Kreatif. Sedangkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dilakukan penyesuaian nomenklatur menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan pertimbangan skor beban kerja Bidang Tenaga Kerja lebih besar dari Bidang Transmigrasi.
Perubahan ini akan membawa perubahan pada jumlah nomenklatur Bidang. Semula urusan Transmigrasi terdiri dari 2 Bidang dan urusan Tenaga Kerja 1 Bidang. Berubah menjadi Tenaga Kerja 2 Bidang dan Transmigrasi 1 Bidang.
“Untuk Badan Kesbangpol, perubahan hanya dalam bentuk penyesuaian rumpun urusan, semula masuk dalam urusan perangkat daerah lainnya, dirubah kedalam rumpun urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tutup Bupati Amran. (Red)