NAEEM | Lhokseumawe – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus pelaku Rudapaksa di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pada Minggu (15/1/2023). Korban merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK MSM mengatakan, tersangka yakni MU (32) yang ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Muara Batu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 742 / XII / 2022 / Aceh / Res Lsmw, tanggal 20 Desember 2022 tentang pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Korban sebut saja Fullan (14) warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Peristiwa Rudapaksa tersebut dialami korban pada Selasa (13/12/2022) lalu di sebuah rumah,” katanya.

Saat itu, lanjut Kasat, korban dijemput di dekat kios dengan sepmor, kemudian dibawa ke sebuah rumah. Sesampainya di lokasi, tersangka menjalankan aksinya melakukan Rudapaksa terhadap korban. Bahkan perbuatan bejat tersebut dilakukan MU selama empat hari berturut-turut.

Tersangka juga mengingatkan korban, agar tidak menceritakan kepada siapapun, memberikan uang jajan dan satu buah Hp Realme 5 Pro.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri dibagian anus serta membuat laporan ke Polisi,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe, MU dikenakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan, ucapnya Kasat Reskrim Zeska.