NAEEM | Sabang – Pada hari Selasa tanggal 03 Febuari 2026 sekira pukul 10:00 Wib, bertempat di Aula Serbaguna SMA Negeri 2 Kota Sabang, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sabang
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H.,M.H., Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sabang, Suriadi serta perwakilan Dinas Pendidikan Sabang,Ratna Wisa. Selain itu, hadir pula unsur Komite Sekolah, serta jajaran dewan guru setempat.
Kepala Seksi Intelijen Mohamad Rizky, S.H.,M.H., menyampaikan kehadiran dari tim Kejaksaan Negeri Sabang hari ini di SMA Negeri 2 Sabang membawa misi utama, yaitu pencegahan. Kami ingin mengubah paradigma yang mungkin selama ini ada di masyarakat, bahwa Kejaksaan itu menakutkan atau hanya datang untuk memeriksa dan menangkap. Perlu saya tegaskan, pendekatan kami saat ini lebih mengedepankan fungsi Preventif atau pencegahan. Sesuai dengan slogan kami: “Mencegah jauh lebih baik dari pada mengobati atau memidanakan.” Kami hadir untuk memastikan Bapak dan Ibu guru serta kepala sekolah dapat bekerja dengan tenang tanpa dihantui rasa takut akan jeratan hukum dalam mengelola dana BOSP.
Sesi selanjutnya pemaparan dari Kasubsi I Intelijen Aditia Bernando, S.H., yang menyampaikan materi terkait prinsip-prinsip pengelolaan dana BOSP serta potensi penyimpangan yang kerap terjadi sehingga menimbulkan perbuatan Korupsi. Selain itu, juga disampaikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dana BOSP. Perlu saya jelaskan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pengelolaan dana BOSP wajib dilaksanakan secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Selanjutnya guna menghindari dominasi tunggal, pengawasan dari Tim BOS Sekolah yang sah terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara, Guru, Komite, hingga Orang Tua siswa sangatlah krusial. Kemudian apabila terjadi pelanggaran hukum mengenai dana BOS yang merugikan keuangan negara maka akan dijerat dengan sanksi berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.