NAEEM | Bali – Dit Reskrimum Polda Bali berhasil mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong di wilayah Kabupaten Klungkung. Dirilis hari ini, pada Senin (29/06/2026). Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai seniman diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti uang tunai dan alat rekap togel.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Anggota Opsnal Unit 5 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali, pada Rabu lalu (24 Juni 2026), sekitar pukul 20.30 Wita. Petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi ilegal di lingkungan mereka.

Tim Opsnal Polda Bali langsung melakukan penyelidikan mendalam di wilayah hukum Polres Klungkung. Berdasarkan informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kawan, Desa Tohpati, Banjarangkan, Klungkung.

Di lokasi sekaligus TKP tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka utama an. IND (laki-laki 49 tahun).
Selain tersangka, Polisi juga memeriksa seorang saksi di lokasi kejadian, an. INB (63 tahun).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas judi togel Hongkong, di antaranya:
Uang Tunai Rp 1.100.000,- yang merupakan uang hasil transaksi judi togel, 2 unit HP yang keduanya berisi nomor pasangan togel Hongkong per tanggal 24 Juni 2026, 1 buah buku seribu mimpi, 4 lembar paito, 9 lembar syair, serta 1 buah bolpoin, termasuk dokumen Rekapan berbagai bendel potongan kertas yang digunakan sebagai pengganti rekapan, kupon isi, dan kupon kosong, serta 1 lembar kertas karbon.

Pasal yang Disangkakan kepada tersangka I IND kini dijerat dengan Pasal 426 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Rutan Polda Bali, untuk proses hukum lebih lanjut.(***)

FRIC