NAEEM | Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Salah satu kapal yang menjadi bagian dari pengembangan adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl. Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung. Tim gabungan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti tersebut.
Selain temuan ketamin pada kapal Fuchangxing I, pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley. Tim gabungan telah mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026. Kapal tersebut selanjutnya dalam perjalanan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan barang bukti lainnya.
Pemeriksaan terhadap Fuchangxing I dan MV Ashley dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk hubungan antara kedua kapal serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Ditemukannya 800 kg ketamin ini menjadi alarm serius BNN menyusul maraknya peredaran ketamin lewat modus baru. Sepanjang tahun 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape, di mana 1.420 sampel (99%) di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Temuan pada sejumlah sampel cairan vape menunjukkan bahwa perangkat vape telah dimanfaatkan sebagai salah satu media dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Modus ini semakin berkembang dengan ditemukannya ketamin dalam bentuk cair pada cartridge vape, termasuk yang dicampur dengan zat narkotika lainnya.
Rangkaian temuan tersebut memperkuat urgensi penguatan kebijakan terhadap ketamin, termasuk mendorong agar ketamin dapat masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, serta penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap ketamin.
Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99% dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas.
Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum.
Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun.”
BNN bersama tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIARAN PERS
#warondrugsforhumanity
FRIC