NAEEM | BANDA ACEH – Penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, masuk babak baru.

Sebanyak lima orang tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu, digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (3/11/2026).

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan kegiatan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari APBK melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dengan pagu anggaran mencapai Rp7.657.000.000.

Kelima tersangka sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026.

Mereka berasal dari sejumlah unsur yang terlibat dalam proyek dimaksud, yakni
KS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). SS dan SA, selaku penyedia jasa.
IRF dan TOS, selaku konsultan pengawas.

Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Proyek

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek peningkatan jalan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.
Pekerjaan yang secara kontraktual menjadi tanggung jawab CV Ridha Po Jaya diduga justru dilaksanakan oleh pihak lain, yakni SA, tanpa memenuhi persyaratan hukum berlaku.

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian personel manajerial dan tenaga ahli yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dengan tenaga yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Persoalan serupa juga ditemukan dalam aspek pengawasan.

Konsultan pengawas CV Konsulindo diduga tidak menggunakan tenaga ahli sesuai persyaratan kontrak.
Bahkan, pengawasan lapangan disebut dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.

Progres Pekerjaan dan Pencairan Anggaran Berbeda

Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dengan progres yang digunakan untuk pencairan anggaran.

Dalam laporan konsultan pengawas tertanggal 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat baru mencapai 48,12 persen.
Namun, progres yang digunakan pihak PUPR Kabupaten Simeulue sebagai dasar pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.

Selain itu, sebelum dilakukan serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO), pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi standar kualitas maupun kuantitas.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pihak menandatangani hasil pemeriksaan itu diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.

Kerugian Negara Capai Rp851 Juta

Hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe bersama hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, menemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp851.968.238,11 atau sekitar Rp851,9 juta.

Setelah proses Tahap II, kelima tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk kepentingan proses hukum dan persiapan persidangan.

Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Demikian disampaikan Plh. Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, dalam siaran pers Nomor: PR-34/L.1.3/Kph.3/11/2026, tertanggal 3 November 2026.

Editor: Dave