NAEEM | Aceh Selatan – Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit 3 Tipidkor Satreskrim mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, tahun anggaran 2023 dan 2024 berjumlah Rp 943.255.328-. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan, menangkap, dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, Selasa, 3 November 2026.
Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh Unit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Selatan. Tersangka berinisial SA (45), seorang laki-laki yang merupakan warga Gampong Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 11 Mei 2026. Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka pada 2 November 2026, serta surat perintah penangkapan dan penahanan pada 3 November 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gunung Pulo tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara serius dan profesional. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat agar pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai ketentuan, secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Usai dilakukan penangkapan dan penahanan, tersangka selanjutnya diserahkan kepada Sat Tahti Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Satreskrim akan terus melengkapi berkas perkara serta melakukan tahapan penyidikan lebih lanjut guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh aparatur gampong agar mengelola Dana Desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan anggaran desa harus benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.