NAEEM | Aceh Tamiang – Pada hari ini, Kamis tanggal 5 bulan November tahun 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Taniang Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah menetapkan tersangka atas perkara Dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Simp, III Tanjung Genteng L, Buang – Simp, 3 Ampun tuan Kec, Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan Dana DAK Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu :
1. RFE selaku Direktur CV. Tri Jaya Family sebagai pelaksana atau Penyedia;
2. ERP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang periode September 2024 s/d Maret 2025 dan sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Perbuatan para tersangka tersebut melanggar Pasal 603 Jo 604 Jo 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Apabila dalam proses penyidikan yang berlangsung ditemukan keterlibatan dari pihak lain dan memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain yang juga akan diminta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan.

Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 05 November 2026 s/d 24 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang.

Press Release