NAEEM | Aceh Selatan – Polres Aceh Selatan melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berlangsung di Aula Bharadaksa Polres Aceh Selatan, Kamis (23/2/2023).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kasikum Polres Aceh Selatan AKP Wiet Dasmara didampingi oleh Ustadz H. Khairizal Mouna, S.Ag dan dihadiri Personil Polres Aceh Selatan.
Kasikum Polres Aceh Selatan AKP Wiet Dasmara mengatakan, ketiadaan kesadaran hukum yang kemudian mentradisi juga menjadikan pernikahan di bawah umur suatu solusi. Pergaulan bebas yang berbuah kehamilan di luar nikah, misalnya, menjadikan perkawinan sebagai cara untuk menutup aib keluarga, katanya.
Seringkali keadaan ini, sebutnya, disokong oleh pejabat kantor urusan agama, yang menyakini bila tak segera dinikahkan pasangan-pasangan seperti itu cenderung menafikan norma agama dan perzinahan merajalela.
Salah satu pemicu terjadinya nikah di bawah umur justru akibat dari kemajuan zaman dan teknologi media informasi, sebut Wiet Dasmara.
Apapun pemantiknya, nikah di bawah umur adalah fenomena sosial budaya yang tidak masuk akal karena pelaku sekaligus korban, sesuai peraturan perundangan masih dalam kategori usia anak-anak, tambahnya Kasikum Polres Aceh Selatan AKP Wiet Dasmara.
Lebih lanjut Wiet menerangkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dasar dan wawasan tentang Undang-undang Perkawinan PP. No. 1 tahun 1974 secara umum dengan difokuskan pada pemahaman batas minimal usia perkawinan. Juga disampaikan efek negatif dari pernikahan dini yang banyak menyebabkan permasalahan baik bersifat psikologis, sosial, ekonomi dan budaya, terangnya.
Ustadz H. Khairizal Mouna, S.Ag menyampaikan, upaya membangun rumah tangga di atas pondasi kesehatan mental yang rapuh, berbuntut tanda tanya besar, bagaimana seorang di usia yang seharusnya masih mendapat bimbingan dalam menjalani kehidupan, kebebasan dalam berekpresi yang sesuai tingkat kecerdasannya.
Selain itu memperoleh pendidikan untuk menjadi tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, kemudian diberikan tanggungjawab dan kewajiban untuk menjadi suami-istri, ucap Ustad Khairizal Mouna.
Apabila ada warga yang menikah dibawah umur 21 tahun harus mendapat izin dulu dari kedua orang tua, tapi sampai sekarang laporan kepada kami sesuai dengan ketentuan usia yang telah ditetapkan, agar masyarakat paham tentang UU Nomor 1 tahun 1974, tambah Ustad Khairizal Mouna.
Sambungnya, Untuk calon pengantin (Catin) sebelum melaksanakan pernikahan harus mempunyai beberapa kesiapan administrasi, diantaranya surat keterangan dari kepala desa/Lurah (N1), Surat Keterangan Asal Usul Keturunan (N2), Surat Keterangan Orang Tua.
Syarat ini mutlak harus diketahui kepala desa/lurah, setelah itu dicek oleh KUA. Kalau memang sudah dinyatakan lengkap baru bisa dilaksanakan pernikahan dan diberikan buku nikah, jelas Ustad Khairizal Mouna.