NAEEM | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan menggelar Penerangan Hukum ”Jaga Desa dalam Membangun Desa (pengelolaan, pendampingan dan pengawasan keuangan Desa /Gampong se-Kabupaten Aceh Selatan). Kamis (2/3/2023).

Acara tersebut bertempat di lantai III Aula Kantor Bappeda yang turut dihadiri Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran yang diwakili Asisten I, Kamarsyah, S.Sos, Kepala Pajak Pratama dan Kasi Pajak Pratama serta para Keuchik se-Kabupaten Aceh Selatan (± 260 Keuchik).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, M.Alfryandi Hakim, SH mengatakan, adapun tujuan dan maksud diselenggarakan acara tersebut adalah melakukan sosialisasi penerangan hukum tentang pengelolaan dana Gampong (Desa) sekaligus mengingatkan para Keuchik se-Kabupaten Aceh Selatan, dengan harapan dapat mengelola anggaran Gampong dan pembangunan gampong pada tahun anggaran 2023 secara tepat guna serta tepat sasaran.

Hal tersebut tentunya sesuai aturan dan juknis sebagaimana Permendes PDTT no.08 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 tanpa adanya perbuatan melawan Hukum, kata Hakim.

kepala kejaksaan Negeri mengapresiasi dan tak lupa mengucapkan terima kasih atas antusias para keuchik dalam kegiatan tersebut, demikian ucap Kasi Intel Kejari Aceh Selatan M.Alfryandi Hakim, SH.