NAEEM | Aceh Selatan – Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh terdiri dari Ilyas Isti, Muammar Qadafi, Isna Gustina, dan Abdul Muluk berkunjung ke Aceh Selatan untuk melakukan penilaian lima OPD.

Kelima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikunjungi adalah DPMPTSP, Disdukcapil, Dinkes, Disdikbud, Dinsos dan termasuk dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Tapaktuan serta Puskesmas Labuhanhaji. pada Jum’at (23/9/2022).

Ketua Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas Isti mengatakan, penilaian ini meliputi standar pelayanan publik di Pemkab Aceh Selatan. Penilaian yang dilakukan terhadap 5 OPD dan 2 Puskesmas meliputi informasi komponen standar pelayanan yang terpasang di instansi tersebut serta dokumen pendukung lain dan wawancara dengan petugas pemberi layanan serta masyarakat.

“Dengan adanya penilaian ini, ketua tim Ombudsman perwakilan aceh berharap agar Pemkab Aceh Selatan bisa mendapatkan zona hijau dalam penilaian Opini Pelayanan Publik (OPP) tahun ini, demi meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Ombudsman menjalankan amanat undang-undang menjadi pengawas pelayanan publik yang setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan pada instansi penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik yang bertujuan agar setiap instansi tersebut dapat memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan, ucap Ilyas Isti.

Pada kesempatan tersebut, sambung Ilyas Isti, Bagian organisasi setdakab juga ikut dalam melakukan pendampingan bersama tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh, pelaksanaan penilaian dimulai tanggal 21 hingga 24 September 2022.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, masyarakat juga berperan sebagai pengawas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 bahwa “masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan,” imbuhnya Ilyas Isti. (Red)