Naeem.co.id -

PuKAT Aceh, Sosialisasi Draf Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Jangan Hanya Seremonial

PuKAT Aceh, Sosialisasi Draf Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Jangan Hanya Seremonial
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Aceh Selatan – Terkait sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada zona IV Kabupaten Aceh Selatan draf perubahan UU NO. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, kita sangat menyambut baik.

“Ya, kita sangat menyambut dengan baik terhadap langkah-langkah kerja teman-teman DPRA yang ingin menampung aspirasi masyarakat Aceh”, kata direktur PuKAT Aceh, Deri Friadi dalam rilisnya, Sabtu (4/3/2023).

UUPA N0. 11 tahun 2006 adalah hasil kesepakatan MOU (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada tanggal 15 Agustus 2005. Kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat tentunya telah memberikan ruang kepada pemerintah Aceh dalam mengelola urusan pemerintah Aceh tersendiri, tambah Deri.

Namun disisi lain direktur PuKAT Aceh berharap kepada pemerintah pusat juga harus menghormati hak-hak Aceh dalam menjalankan turunan dan qanun dari butir-butir yang terkandung di dalam UUPA.

PuKAT berharap kepada tim sosialisasi draf perubahan Undang-undang no. 11 Tahun 2006 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan membahas bersama badan legeslasi DPR RI, dapat mempertahankan ke khususan Aceh (Lex Specialis), harapnya.

Deri juga menyampaikan, masukan yang telah disampaikan oleh seluruh perwakilan masyarakat, elemen sipil, partai politik, LSM tentunya dapat tertampung di dalam UU PA No.11 Tahun 2006 yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pusat.

Terkait masukan tersebut antara lain: soal kuota naik haji, tentunya pemerintah Aceh bisa menentukan kuota sendiri jumlah jama’ah calon haji, yang selama ini antri sampai 25-30 tahun, soal pengelolaan dana otsus, dan dana bagi hasil.

selanjutnya penguatan kewenangan pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota seperti penjabaran yang terdapat pada pasal 7 sampai dengan pasal 9 yang bunyi pada pasal 9 tersebut adalah Pemerintah Aceh dapat mengadakan Kerjasama dengan Lembaga atau badan di luar negeri kecuali yang menjadi kewenangan pemerintah pada acara sosialisasi pada hari kamis 2/03/2023 di ruang rapat paripurna DPRK Aceh Selatan, ucap direktur PUKAT Aceh, Deri Friadi.