NAEEM | Aceh Selatan – Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira Pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Ekspose Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Perkara Penganiayaan An.Zainata bin Alm. M. Yakob.

Pada saat ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) An.Jumaidin Ramadansyah Manik Bin Maya Sari Manik yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Bahwa kasus posisi perkara tersebut sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Gampong Simpang Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan Tersangka ZAINATA Bin Alm. M. YAKOP melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban JASMIDAR dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan tersangka sebanyak (1) kali, sehingga mengenai wajah sebelah kanan dan mata sebelah kiri korban.

Kemudian tersangka memegang kepala korban dengan menggunakan tangan kanannya lalu membenturkan bagian wajah korban ke stang sepeda motor korban sehingga mengakibatkan dahi sebelah kiri di atas pelipis mata korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 445/006/I/VER/2022 tanggal 31 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIZQHIYATUL ULFA, dokter pada Puskesmas Seubadeh, yang pada kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di pelipis kiri  1 cm dengan jarak 2,5 cm diatas mata kiri bekas pukulan, ditemukan luka memar di pipi kanan  1 cm x 1,5 cm dengan jarak 4,5 cm dibawah mata kanan, cedera kepala ringan dan vulnus laseratum at region fasialis.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 20 Maret 2023 (RJ-7);
4. Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku;
5. Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbelit-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka;
6. Mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan serta respon dan keharmonisan masyarakat.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : PRINT -29 / L.1.19.8 / Eoh.2/03/2023 dan Surat Persetujuan penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang di terbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : R-155/ L.1/ Eoh.2/ 2023.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, demikian ujar Kepala Subseksi Intelijen M. Arifin Siregar, SH dalam keterangan tertulisnya, Bakongan, Senin 27 Maret 2023.