NAEEM | Aceh Selatan – Satreskrim Polres Aceh Selatan meringkus seorang pria berinisial RF (32) diduga melakukan aksi pencurian uang kotak amal Masjid, Senin (3 April 2023).

Diketahui pelaku RF (32) merupakan warga Sawang. Pelaku diamankan petugas saat berada dirumahnya berdasarkan dari laporan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dengan Nomer Laporan Polisi LP – B/33/III/Res 1.8/ 2023.

Dari pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, sisa uang hasil pencurian kotak amal sebesar 1.920.000 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan dua pasang pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Gampong pasar dan Gampong Lhok Rukam.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E MSi menjelaskan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari Keuchik Gampong Pasar.

Aksi pelaku diketahui melalui rekaman CCTV, pelaku masuk kedalam masjid pada tanggal 15 Maret sekira pukul 16.30 Wib dan kejadian tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 kali di masjid gampong pasar, jelas Kasatreskrim

Saat ini, sambung Kasatreskrim, pelaku sudah mendekam didalam ruang tahanan Polres Aceh Selatan guna selanjutnya di proses secara hukum.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”, demikian kata Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi dalam keterangan tertulisnya.