NAEEM | Nagan Raya – Yayasan Lembaga Hukum Advokasi dan keadilan (YBLH-AKA) Nagan Raya, Kelapa Divisi Bantuan Hukum dan Advokasi, Teuku Ridwan, menduga ada mafia tanah yang berusaha memalsukan tanda tangan masyarakat, Rabu (24/5/2023)
Pada konferensi pers T Ridwan menyebutkan terkait adanya pemalsuan administrasi, dimana terdapat nama nama masyarakat yang dicatut pihak demi kepentingan pribadi.
“Ya, disini terdapat nama masyarakat yang dicatut untuk administrasi. Padahal masyarakat mengakui sama sekali tidak pernah menandatangi apa pun,” terang Ridwan.
Menurut Ridwan, pihak Cut Nina cs agar tidak menggiring opini seolah masyarakat menggangu HGU miliknya, padahal masyarakat yang sebenarnya dirugikan.
“Masyarakat tidak menggangu, karena lahan yang digarap masyarakat merupakan Tanah Ulayat, bukan milik HGU PT. Ambya Putra,” kata Ridwan.
Ridwan menambahkan sangat besar kemungkinan dugaan bahwa adanya mafia tanah dibalik ini semua. (ABR)