NAEEM | Aceh Selatan – Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan kembali meringkus seorang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin.

Pelaku berinisial FA (32) warga Desa Pinto Rimba ditangkap bersama Barang Bukti 9 paket kecil sabu seberat 9,89 gram sekira pukul 23.30 WIB, di kediamannya, yaitu Desa Pinto Rimba Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru.SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa salah seorang warga Desa Pinto Rimba terlibat penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

Dengan informasi itu, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan, dan aparat mengamankan terduga yang sedang tidur pulas di kamarnya, kata Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/05/2023).

Kemudian, lanjut Kasat, petugas menanyakan terkait keberadaan Narkotika jenis sabu terhadap terduga. Dengan koperatif terduga menunjukkan Barang Bukti (BB) sabu-sabu dengan berat Brutto 9,89 Gram yang di simpan di dalam Tas berwarna hitam, sambung Iptu Fakhrurrazi.

Dijelaskan Iptu Fakhrurrazi, setelah semua Barang Bukti (BB) berhasil diamankan, anggota Satnarkoba menghubungi perangkat Desa guna memberitahukan telah terjadi penangkapan terhadap salah seorang warga Pinto Rimba dirumahnya, dikarenakan memiliki Narkotika jenis sabu.

“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhadap terduga beserta Barang Bukti (BB) telah diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan,” beber Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M.