NAEEM | Nagan Raya – YLBH-AKA Nagan Raya mendesak DPRK agar segera melakukan proses pergantian Antar Waktu 3 komisioner KIP Nagan Raya, mengingat terjadinya kekosongan saat ini, paska keputusan DKPP yang telah memberhentikan ketua dan satu anggota KIP Nagan Raya atas Nama Muhammad Yasin dan Syahrul Iman, sedangkan Muhajir Hasballah telah mengundurkan diri sebelum keputusan DKPP.
Kepala Divisi Pembelaan Hukum dan Advokasi YLBH-AKA Nagan Raya Teuku Ridwan,SH, Selasa (06/06) mengatakan bahwa putusan DKPP tersebut harus ditindak lanjuti oleh KIP Aceh dan Panwaslih dengan meminta DPRK agar segera melakukan Rapat paripurna guna mengusulkan Pergantian Antar Waktu bagi komisioner KIP yang telah diberhentikan oleh DKPP.
“ya kita meminta anggota Dewan yang terhormat untuk segera bersidang guna menindak lanjuti putusan DKPP, agar tahapan Pemilu tidak terganggu, dengan terbatasnya anggota KIP mengingat saat ini tahapan sangat padat”, demikian ujar Teuku Ridwan dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut sang aktivis ini juga mengatakan jangan sampai ada upaya untuk memperlambat proses PAW ini hanya untuk kepentingan pihak tertentu yang bisa menghambat tugas-tugas KIP dalam rangka mensukseskan pesta Demokrasi di kabupaten Nagan Raya.
“Kami meminta juga kepada Panwaslih Nagan Raya juga melakukan pengawasan terhadap persoalan ini sesuai amanah dalam putusan DKPP”, tutup Teuku Ridwan.