NAEEM | Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63.
Acara tersebut dilaksanakan hari Kamis 20 Juli 2023 di Rumoh Inong Tapaktuan, yang turut dihadiri juga oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Selatan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Selatan.
Selain itu turut berhadir juga Camat Meukek, Ketua Forum Nazir Kabupaten Aceh Selatan, Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan, dan para Kasi kejari Aceh Selatan serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Selatan Tgk Amran mengatakan, tanah wakaf memiliki potensi pemanfaatan yang sangat besar sehingga diperlukan pengelolaan yang efektif dan akuntabel. Namun permasalahan kepemilikan tanah seringkali menjadi polemik yang menimbulkan konflik dan melahirkan masalah dikemudian hari.
Di Aceh Selatan, hal ini telah diwujudkan melalui pelaksanaan perjanjian kerjasama tiga lembaga, yakni Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan, tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf, kata Bupati Tgk Amran.
Atas nama pemerintah daerah, Tgk Amran mengucapkan terimakasih kepada Badan Pertanahan Nasional Aceh Selatan, Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan dan khususnya Kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023 ini telah mewujudkan terlaksananya kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf.
Hal ini sebagai langkah nyata dan tindak lanjut perjanjian kerjasama yang telah digagas, ucap Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPN Aceh Selatan Heriansyah, S.SiT menyampaikan, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa.
Tahun ini target sertifikasi tanah wakaf yang tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten Aceh Selatan adalah 100 bidang, sampai saat sekarang ini dari target 100 bidang, 47 bidang sudah dilaksanakan pengukuran dan 21 bidang sudah terbit sertifikat, ujar Heriansyah.
Heriansyah menambahkan, untuk kegiatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Aceh Selatan diberikan amanat untuk menyelesaikan target sertifikat sebanyak 14.820 bidang. Insyaallah tahun ini untuk kabupaten Aceh Selatan akan terbit sertifikat sebanyak 14.820 bidang.
Dengan lokasi tersebar di 6 kecamatan serta rinciannya, yakni seluruh desa di Kecamatan Meukek, 5 desa di Kecamatan Sawang, 2 desa di kecamatan Bakongan, seluruh desa di kecamatan Bakongan Timur, dan 2 desa di kecamatan Kota Bahagia, 1 desa di kecamatan Trumon serta 6 desa di kecamatan Trumon Tengah, tuturnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro, SH, MH., mengatakan perjanjian kerjasama yang dijalin dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara merupakan bentuk penguatan komitmen bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan permasalahan hukum, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di kabupaten Aceh Selatan.
Seperti halnya pelaksanaan pendampingan hukum kepada Kemenag Aceh Selatan perihal pengukuran tanah wakaf dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf, kata Heru.
Kita menargetkan 100 sertifikat tanah wakaf tahun 2023, telah dilaksanakan pengukuran 47 persil dan sebanyak 21 persil tanah wakaf telah diterbitkan sertifikatnya, dan akan di serahkan hari Ini, ucap Heru menambahkan.
Dan ini merupakan capaian luar biasa yang mana baru 5 Kabupaten/Kota yang telah siap untuk menyerahkan sertifikat, dari 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.