NAEEM | Aceh Selatan – Untuk mencegah terjadinya pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah kecamatan Trumon Timur kabupaten Aceh Selatan, Personel Polsek setempat melaksanakan patroli dan sosialisasi bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga. Minggu (30/7/23).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK., melalui Kapolsek Trumon Timur Iptu Adrizal Batang S.Pd., mengatakan dalam sosialisasi Personelnya menyampaikan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran, baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian atau perkebunan.
Bagi warga yang melakukan pembakaran hutan atau lahan tanpa izin akan diberikan sangsi sesuai dengan peraturan Undang-undang yaitu:
– UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (Pidana 10 tahun penjara denda Rp10 Milliar)
– UU no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (Pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 Milliar).
– UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ( Pidana 15 tahun penjara denda Rp5 Milliar).
“Mudah-mudahan dengan adanya kita melakukan patroli dan sosialisasi ini, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dapat di cegah,” harap Iptu Adrizal.