NAEEM | Aceh Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pria warga Aceh Selatan berinisial AM (36), diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Desa Krueng Kale Kecamatan Pasie Raja Aceh Selatan. Rabu (16/08/2023) malam.
Adapun barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto1,03 Gram. Selain itu turut diamankan juga 1 unit Sepeda motor Honda Vario dan 1 satu unit HP Android merek Realmi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si.,M.S.M., mengatakan penanggapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, ada seorang yang baru saja membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi yang didapat tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan. Sesampainya di TKP, anggota Satresnarkoba melihat seorang yang diduga pelaku sedang melintas di jalan Desa Krueng Kale Pasie Raja, kemudian diberhentikan, kata Kasat Resnarkoba.
Setelah memberitahu bahwasannya dari pihak Kepolisian, ucap Iptu Fakhrurrazi, petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan Narkotika jenis Sabu yang disimpan pelaku dalam kantong bajunya. Pria tersebut mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu ini miliknya.
“Benar Narkotika jenis Sabu ini diakui milik terduga pelaku, dan selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” jelas Fakhrurrazi.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.