NAEEM | Aceh Selatan – Personel Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino), pada Selasa 16 Agustus 2022 kemarin.
Tim Opsnal bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga yang saat ini resah dengan permainan yang dapat merusak moral seseorang. Kamis (18/8/2022)
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Rajabul Asra HM SH mengatakan tiga pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berinisial MW (44) warga asal Meukek, HI (29) warga asal Meukek dan RR (29) warga asal Labuhanhaji, katanya.
Lebih lanjut Kasat Rajabul menjelaskan bahwa sebelum diamankan ketiga pria tersebut, Tim Opsnal lebih awal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pria yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online.
Usai mendapatkan laporan, petugas dengan cepat bergerak menuju TKP dan langsung mengamankan ketiga pria tersebut, beber kasat.
Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 4 unit handphone berbagai merk serta uang senilai Rp 9.500.000, tambah Raja lagi.
Selanjutnya, ketiga terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ketiga terduga agen chip beserta Barang Bukti (BB) langsung digelandang ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Raja. (Red)