NAEEM | Aceh Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah Polda Aceh, Pada Selasa 7 November 2023, kembali menangkap 2 (dua) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua pelaku tersebut berinisial FI (23), warga Kampung Taman Pirdaus Kecamatan Pintu Rime Gayo Bener Meriah dan MH (41) warga Gampong Tingkeum Mayang Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun.

“Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabtu itu, berawal dari penangkapan terhadap tersangka FI, pada Selasa siang (7/11/23) pukul 11.00 Wib di Kp.Kemili Kecamatan Bebesen. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1,49 Gram Sabu dan 1 unit Handphone”, demikian, kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi dalam keterangan tertulis kepada media ini, Rabu (8/11/2023).

Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka FI mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka MH untuk di edarkan, tambah Iptu Fahrurrazi.

Selanjutnya, sambung Fahrurrazi, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MH tepatnya di Kp.Uring Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, sore hari pukul 16.00 Wib selang 5 jam dari penangkapan FI.

Dari tangan tersangka MH diamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening sabu dengan berat bruto 5,94 gram dan 1 unit handphone, beber Iptu Fakhrurrazi.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fakhrurrazi.