NAEEM | Aceh Selatan – Pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode (bulan Maret 2023 sampai dengan November 2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (9/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H., melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., menyampaikan, pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).

“Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, ujar Alfryandi Hakim.

Dalam kesempatan ini, Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Maret 2023 sampai dengan Oktober 2023, yang terdiri dari 20 narkotika, 1 perkara kekerasan, 1 perkara penipuan, 1 perkara minyak dan gas bumi, 2 perkara kekerasan.

Kemudian, 15 Barang bukti Handphone berbagai merek, 1 perkara pencurian, 3 barang bukti Jinayah, 1 barang bukti ITE dan 1 barang bukti perusakan hutan, jelasnya.

Selain itu, sebut Kasi Intelijen, Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu dengan berat 43,57 Gram;
2. Ganja dengan berat 555,432 Gram;
3. 15 buah Handphone dari berbagai merk, sambungnya.

Alfryandi Hakim menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tutur Kasi Intelijen Alfryandi Hakim.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Selatan beserta awak media.