NAEEM | Aceh Selatan – Sejumlah Prajurit TNI di Kabupaten Aceh Selatan mengikuti Sosialisasi dan Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas di Wilayah Hukum Kabupaten Selatan yang berlangsung di Aula Makodim Aceh Selatan, Rabu (13/9/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kajati Aceh. Adapun sebagai Narasumber adalah Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kajati Aceh Kolonel Laut (H) Joko Sutikno S.H, M.H, CIQNR.

Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan Letnan Kolonel Inf Faiq Fahmi pada saat menyambut kedatangan Aspidmil Kajati Aceh dan rombongan menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang di Kodim 0107/Aceh Selatan.

Besar harapan Dandim, apa yang disampaikan oleh Aspidmil dapat menambah pengetahuan TNI di Aceh Selatan terutama penjelasan mengenai tupoksi bidang Pidana Militer, harapnya.

Sementara, Asisten Pidana Militer Kajati Aceh Kolonel Laut (H) Joko Sutikno S.H,M.H, CIQNR dalam penjelasannya mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan validasi organisasi yang mana dibentuk bidang baru, yaitu bidang Pidana Militer yang tujuannya adalah mempermudah koordinasi penyidikan dan penuntutan.

Selain itu, bidang pidana militer menangani perkara koneksitas tindak pidana yang melibatkan pelaku dari kalangan militer dan sipil yang tujuannya menyamakan persepsi dan cara pandang dalam proses penyelesaiannya, katanya.

Aspidmil Kajati menjelaskan, adapun maksud dan tujuan dari koneksitas adalah untuk memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan koneksitas yang cepat dan adil. Walaupun ada kemungkinan proses yang ditempuh ini tidak semudah seperti mengadili perkara pidana biasa.

Sinergi dan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan sangat penting, walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama antara sipil dan militer. Namun keduanya memiliki visi, misi, dan kesepahaman pemikiran yang sama untuk memperkuat penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jelasnya Kolonel Laut (H) Joko Sutikno.

Kolonel Joko Sutikno menambahkan, pembentukan bidang Pidana Militer merupakan manivestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia.

Diharapkan juga, dengan hadirnya bidang pidana militer di Kejati Aceh mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum, harap Kolonel Joko Sutikno.

Acara ini dihadiri Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, SH, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro, SH,.MH, Kapolres Aceh Selatan yang di wakili Wakapolres Iswar, SH, Danposlanal Tapaktuan, para Staf Kajari Aceh Selatan dan sejumlah perwakilan Prajurit TNI yang ada di Kebupaten Aceh Selatan.