NAEEM | Aceh Selatan – I. Informasi yang diperoleh.
A. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB telah dilakukan penyerahan tersangka a.n ASHADIL MAHLIL Bin SAIFUL RUSADI yang sebelumnya mendapatkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa yang mana tersangka diserahkan kepada Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa IPWL Pintu Hijrah yang bertempat Gampong Jambo Manyang untuk menjalani Rehabilitasi;
B. Bahwa rehabilitasi tersangka a.n ASHADIL MAHLIL Bin SAIFUL RUSADI berdasarkan Surat Perintah Rehabilitasi (Tahap Penuntutan) dengan Nomor : PRINT-20/L.1.19/Enz.2/01/2023 yang disahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum YUNASRUL, S.H. selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan masa rehabilitasi selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023;
C. Bahwa sistem pengawasan Rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa IPWL Pintu Hijrah dilakukan oleh Adi Darmawan Sebagai Manajer Program Yayasan Pintu Hijrah dan konselor pendampingan terhadap ASHADIL MAHLIL Bin SAIFUL RUSADI serta pengawasan dari Bidang Tindak Pidana Umum dengan melakukan fungsi Kontrol selama 1 (satu) kali dalam seminggu guna memastikan perkembangan kondisi ASHADIL MAHLIL Bin SAIFUL RUSADI;
Adapun Alur Rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa IPWL Pintu Hijrah terhadap tersangka a.n ASHADIL MAHLIL Bin SAIFUL RUSADI adalah sebagai berikut :
1. ASHADIL MAHLIL Bin SAIFUL RUSADI (Pasien) diantar ke Balai dan diterima selanjutnya Pasien ditempatkan di ruang Detok Selama Satu Bulan Paling Lama dan 2 Minggu Paling Cepat sesuai Perkembangan;
2. Balai Menunjuk salah satu Konselor Untuk Mendampingi dalam Pelaksanaan Rehab Sosial berbasis Syariah 24 Jam dalam Pengawasan;
3. Balai menjelaskan Kepada Pihak Keluarga tentang Peraturan yang ada di Balai, secara SOP Balai termasuk Kunjungan dan Menu makanan Yang ada di Balai;
4. Pihak Keluarga Menandatangani Perjanjian Tentang peraturan disini untuk di patuhi supaya tidak terganggu Program Rehab Pasien, termasuk Peraturan tentang Biaya;
5. Lamanya Proses Rehab di Balai ini selama 6 Bulan tergantung bagaimana Perkembangan Pasien Terhadap Pengaruh Narkoba dalam Bentuk Perilaku;
6. Pasien diberikan Makan Melalui Pesan Catherine, dengan menu yang telah ditentukan Pihak Balai, dilayani Oleh Konselor yang bertugas.
D. Bahwa penyerahan tersangka a.n ASHADIL MAHLIL Bin SAIFUL RUSADI kepada Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa IPWL Pintu Hijrah yang bertempat Gampong Jambo Manyang untuk menjalani Rehabilitasi selesai pukul 18.00 Wib dengan keadaan aman dan lancar.
II. Sumber Informasi.
o Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
III. Trend Perkembangan / Perkiraan
Bahwa dengan dilakukannya rehabilitasi terhadap tersangka a.n ASHADIL MAHLIL Bin SAIFUL RUSADI dengan perkara penyalahgunaan Narkotika merupakan wujud nyata dari Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Rehabilitasi ini diharapkan dapat memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba serta dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat, dan diharapkan dalam pelaksanaannya harus berorientasi pada prinsip pemulihan kembali bagi para penyalah guna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika agar dapat dibina dan tidak mengulangi perbuatannya dan ketika selesai proses rehabilitasi dapat diterima masyarakat sebagai agen perubahan anti narkotika,sehingga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahaya narkotika dan menekan tingkat penggunaan dan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Aceh Selatan.