Naeem.co.id -

Berpotensi Mengganggu Ketertiban Umum, Panwaslih Aceh Selatan Himbau Peserta Pemilu Tertibkan APK

Berpotensi Mengganggu Ketertiban Umum, Panwaslih Aceh Selatan Himbau Peserta Pemilu Tertibkan APK
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Aceh Selatan – Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Pasalnya, di beberapa tempat saat ini berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum

“Kami menghimbau untuk segera ditertibkan secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya pada hari Sabtu tanggal 04 November”, demikian, kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi kepada Media ini, Kamis (02/11/2023).

Didamping Devisi HP2H Basar Muliady dan Koordinator Sekretariat Ida Ema Afliza, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi menegaskan apabila sampai dengan hari sabtu tanggal 4 November 2023, APK belum ditertibkan atau diturunkan, Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslih Aceh perihal himbauan kedua No :231/PM.00.01/K. AC/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh sebagaimana yang diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU No. 20 Tahun 2023″, tegasnya.

Alat Peraga Kampanye (APK) baru bisa dipakai kembali sesuai dengan tahapan kampanye, yaitu pada tanggal 28 November 2023 Sampai dengan 10 Februari 2023, tambah Deri.

Terkait penertiban APK, sambung Deri, Panwaslih Aceh Selatan sudah melakukan rapat koordinasi bersama PJ Bupati Aceh Selatan, Komisi Independen Pemilihan (KIP), Polres Aceh Selatan, serta Dandim 0107 Aceh Selatan.

Kami sudah melakukan rapat koordinasi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari Rabu, 1 November 2023 di lantai II ruang rapat Setdakab Aceh Selatan, ucap Deri.