NAEEM | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan menggelar Penerangan Hukum ”Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Di Kabupaten Aceh Selatan” bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa 27 Mei 2025.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan yang di wakili oleh Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan, Kabid SD, Kabid SMP, Ketua K3S SD, Ketua MKKS SMP, dan para Kepala Sekolah SD dan SMP se- Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan penyampaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H.,M.H. melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, M.Alfryandi Hakim.

Adapun tujuan dan maksud diselenggarakan acara tersebut bertujuan melakukan sosialisasi penerangan hukum tentang Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sekaligus mengingatkan para Kepala Sekolah seluruh Aceh Selatan dengan harapan dapat menyalurkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara tepat guna serta tepat sasaran sesuai aturan dan juknis yang ada, ungkap Kasi Intel Kejari Aceh Selatan dalam Pres Releasenya.