Naeem.co.id -

Diduga Korupsi Pengadaan SIMRS, Mantan Direktur RSUD dr.H.Yuliddin Away Ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Diduga Korupsi Pengadaan SIMRS, Mantan Direktur RSUD dr.H.Yuliddin Away Ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Aceh Selatan – Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan.

Penetapan Tersangka berdasarkan surat NOMOR: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: TAP-
05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023, demikian, kata Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro. SH. MH., dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023.

Didampingi Kasi Pidsus Iqramsyah SH., dan Heru Prabowo SH., Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro menyampaikan, adapun Tersangka yang ditetapkan adalah F (47) selaku Direktur BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan tahun 2015-2019 dan RY (42) selaku Direktur PT. Klik Data Indonesia, ucap Kejari Heru.

Dalam perkara ini, jelas Kejari Heru, para Tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dimana para Tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan dengan total nilai total uang negara yang telah dibayarkan sejumlah Rp.4.380.000.000 (Empat Miliyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), jelasnya Kejari.

Terhadap para Tersangka dikenakan
penahanan rutan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023, tambah Kejari Heru membeberkan.

Dalam perkara ini, sebutnya Heru, Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya untuk mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain sehingga tidak tertutup kemungkinan juga ada Tersangka baru dalam perkara ini. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membuat terang dan lengkapnya perkara ini menjadi satu kesatuan yang utuh.

“Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.825.308.215”, sebut Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro SH.MH.