NAEEM | Aceh Selatan – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali meringkus seorang Pria warga Trumon Tengah Aceh Selatan berinisial PJ (28) diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Dari tangan terduga pelaku PJ (28), buruh harian, petugas dari Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu 1 (satu) paket jenis Sabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma tuju belas) gram.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat ResNarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H, M.H., mengatakan, awalnya anggota Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran Narkotika di desa Naca Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan.
Setelah menerima informasi itu, pada hari Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi masyarakat, demikian disampaikan Kasat ResNarkoba Iptu Narsyah Agustian pada Jumat malam 12 Juli 2024.
Terduga pelaku PJ akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya di Desa/Gampong Naca Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan, bersama barang bukti narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam tas hitam, sebut Narsyah.
Iptu Narsyah Agustian berujar, selain 1 (satu) paket Sabu, dari tangan terduga pelaku PJ turut diamankan sebagai Barang bukti, yaitu 1(satu) unit HP, Satu unit Sepeda Motor Honda Beat, Sebuah Tas hitam, Sebuah korek api, sebuah gunting, selembar plastik bening dan sebuah kotak gunting kuku.
Semua barang bukti bersama terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, ujar Narsyah.