NAEEM | Aceh Selatan – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang warga Pulo banyak Aceh Singkil berinisial WD (41) diduga terlibat tindak pidana pemilikan narkoba, Senin (23/10/2023) sekira pukul 00.15 Wib.

Dari tangan terduga WD (41), polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) paket besar jenis ganja dengan berat brutto 5.835 (lima ribu delapan ratus tigapuluh lima) gram, 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 175 (seratus tujuh puluh lima) gram, dan 1 (satu) pcs kertas bungkus nasi sebagai bungkus ganja, 8 (delapan) pcs kertas cygarete, dan 1 (satu) unit Hand Phone Nokia.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK., melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,MH., menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnarkoba, yang mana di sebuah rumah desa Padang Kluet Tengah sering ada transaksi narkoba jenis ganja.

Berbekal informasi tersebut, personel Satnarkoba pada hari Minggu 22 Oktober 2023 sekira pukul 23.45 wib, langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi masyarakat, jelas Kasat.

Setelah sampai di rumah, sebut Kasat Narkoba, sesuai informasi yang diterima petugas pada Senin dini hari pukul 00.15 wib, melihat seorang yang diduga sedang berada dalam sebuah kamar. Kemudian setelah memberi tahu bahwa Kami petugas Kepolisian, petugas mengamankan orang yang diduga tersebut sekaligus meminta izin untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan dalam tas kecil warna hitam 11 (sebelas) Paket kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dan 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam tas besar warna hitam, jelas Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian.

Setelah ditanyakan, terduga mengakui Ganja tersebut miliknya dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai, sambung Iptu Narsyah Agustian.

Selanjutnya, tambah Iptu Narsyah Agustian, Petugas dari Satres Narkoba melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) tersebut dan membawanya ke Polres Aceh Selatan bersama Terduga untuk proses hukum dan pengembangan selanjutnya, ucapnya Iptu Narsyah Agustian.