NAEEM | Nagan Raya – Yayasan Lembaga Hukum Advokasi dan keadilan (YBLH-AKA) Distrik Nagan Raya melaporkan Cut Nina cz terkait pemalsuan tanda tangan pada Surat Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor: 16/CR/NR/KP/2008) yang merupakan milik masyarakat Desa Cot Rambong ke Mapolres setempat, Rabu (24/5/2023).
Direktur YLBH AKA Distrik Nagan Raya, Muhammad Dustur, mengatakan Cut Nita juga mengklaim tanah adat sesuai tersebut adalah milik pribadi.
“Penguasaan fisik yang di klaim pihak Cut Nina cs tersebut adalah HGU bukan milik pribadi,” tegas Dustur.
Dustur menerangkan bahwa HGU seluas 101 hektar tersebut diberikan oleh Negara kepadanya melalui PT. Ambya Putra itu sejak tahun 1995 dan sampai saat ini hampir mencapai 30 tahun akan tetapi biasanya 20 tahun saja tidak ada aktivitas izin HGU tersebut akan menjadi milik negara.
“Kami pastikan tidak ada kegiatan usaha apapun diatas tanah tersebut, ini justru berbanding terbalik seolah-olah masyarakat Desa Cot Rambong menguasai lahan milik Cut Nina cs tersebut dan mengklaim bahwa itu tanah pribadi,” jelas Dustur.
Bahkan dinas Perkebunan Nagan Raya sudah dua kali memberikan teguran kepada Cut Nina cs dikarenakan tidak ada aktifitas usaha diatas tanah negara tersebut.
“Maka tidak ada alasan apapun hari ini Negara maupun instansi ataupun menteri polhukam untuk menanggapi laporan yang tidak mendasar itu,” tegasnya. (ABR)