NAEEM | Aceh Selatan – Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua pelaku diduga perjudian online Chips Higgs Domino Island. Kedua pelaku berinisial DS (38) warga Gampong Gunung Ketek, Kecamatan Samadua dan inisial AT (30) warga Gampong Air Sialang Hulu, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
Pelaku yang berinisial DS ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan – Blangpidie tepatnya di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua pada Selasa (26/09/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Sedangkan pelaku berinisial AT ditangkap di Pasar Inpres Tapaktuan Gampong Hilir Kec. Tapaktuan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral SIK.MH., menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi penjual Chips Higgs Domino dengan menerangkan ciri-ciri pelakunya.
“Tim melihat pelaku AT dan DS yang melakukan transaksi sesuai dengan informasikan dari masyarakat”, demikian, kata Kasat Reskrim, Rabu (27/09/2023).
Dari tangan pelaku DS, ucap Muhammad Isral, petugas berhasil mengamankan 1(satu) Unit HP milik DS yang didalamnya berisikan koin emas chip high domino sebanyak 75,567,663,060 ( 75,5 B) di akun yang bernama LAH DAPEK dengan Nomor ID 180963786, yang telah terjual chip pada hari itu juga sebanyak 9,5 B. Selain itu petugas juga menemukan uang hasil penjualan DS sebesar Rp. 667.000, (enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Sedangkan pelaku AT, petugas mengamankan 1(satu) Unit HP milik pelaku yang didalamnya berisikan coin emas chip domino sebanyak 40,640,274,500 (40 B) di akun WALEYE dengan Nomor ID 61235598, dan juga telah terjual chip dihari itu sebesar 5,6 B, Selain itu Petugas juga menemukan uang hasil penjualan coin emas chip domino sebesar Rp. 135.000, (Seratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
Kemudian Petugas langsung memboyong pelaku dan Barang Bukti ke ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, beber Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral SIK.MH
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 THN 2014, Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman masing-masing sebanyak 100 kali.