Naeem.co.id -

Diduga Rekayasa Terkait Pemenangan Tender Proyek, Kontraktor Laporkan Ke Polisi

Diduga Rekayasa Terkait Pemenangan Tender Proyek, Kontraktor Laporkan Ke Polisi
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Aceh Barat – Diduga merekayasa atau persekongkolan terkait penyalahgunaan pada penetapan pemenang tender jalan Berawang – Rambong, CV. Rahmad Laporkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Aceh Barat ke Polres setempat, Selasa (25/7).

“Kami menduga ada indikasi pengaturan pemenang tender dilakukan jauh sebelum paket dilelang, dimana calon pemenang harus menyerahkan sejumlah uang atau fee proyek yang jumlahnya berdasarkan pada besaran nilai proyek yang akan diikuti,” kata Rahmad Irmayadi mengutip dari surat pengaduan ke Polres Aceh Barat, Selasa (25/7).

Staf Teknik CV Rahmad, Heri Fitrianto membenarkan terkait perihal laporan tersebut. Pihaknya terpaksa melaporkan ke polisi karena menilai proses penetapan pemenang yang dilakukan oleh UKPBJ telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Kita melaporkan ULP karena penetapan pemenang, padahal saat penetapan itu kami masih sanggah, tapi langsung proses penandatangan kontrak, sedangkan paket tersebut masih kami sanggah tiba-tiba langsung dimenangkan tanpa diperdulikan sanggahan kami,” kata Heri Fitrianto, Selasa (25/7/2023).

Heri menjelaskan, saat itu Cv.Rahmad mengikuti tender di laman LPSE Aceh Barat. Pada Paket Peningkatan Jalan Beurawang – Rambong dimana prosesnya dimulai pada tanggal 10 Februari 2023 dengan nilai Paket Rp 4.615.000.000,00.

Kemudian pada tanggal 10 April 2023 Pokja- UKPBJ menetapkan Pemenang CV.Mus Brother dengan nilai Penawaran Rp.4.539.495.095,68. Sedangkan penawaran perusahaan lebih rendah yakni CV. Rahmad sebesar Rp.3.790.976.177,18.

“UKPBJ menyatakan bahwa perusahaan kami tidak memenuhi kriteria dan dinyatakan gugur, dimana selisih harga penawaran perusahaan kami dengan Perusahaan yang dimenangkan mencapai Rp.748.518.918,5,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Heri, CV.Rahmad melakukan sanggahan pada tanggal 17 April 2023 dan sanggahanpun dijawab dengan sangat asal tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Selanjutnya CV. Rahmad kembali melakukan sanggahan banding pada tanggal 02 mei 2023 kepada KPA/PPK bidang jalan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat. Pihaknya menyatakan keberatan dan menolak hasil tender dan pihaknya menginginkan KPA/PPK paket tersebut untuk melakukan pembuktian data/ uji forensik terhadap seluruh proses tender.

“Di tanggal 12 Juni 2023 KPA bidang Jalan PUPR Aceh Barat menjawab sanggahan banding dengan menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam proses evaluasi dan dinyatakan paket tersebut gagal dan sanggahan banding diterima. Nah disitulah kami menduga ada indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja/UKPBJ Pemilihan dalam melakukan evaluasi penawaran,” imbuhnya.

Tak sampai disitu, pada tanggal 19 Juli 2023 CV.Rahmad kembali melakukan sanggahan karena hal yang menggugurkan penawaran perusahannya pada proses evaluasi dinilai sangat mengada-ada dan subjektif.

Namun lagi-lagi Pokja/UKPBJ kembali menolak ditanggal 20 Juli 2023 dan kemudian pada tanggal 21 Juli 2023 perusahaan pemenang tender telah melakukan tanda tangan kontrak.

“Sanggahnya ditanggal 20 bulan Juli, sedangkan besoknya langsung tanda tangan kontrak, sanggahan kami tidak direspon, kita mempertanyakan alasannya apa, intinya angka penawaran kami lebih rendah ketimbang yang dimenangkan tersebut,” pungkasnya. (ABR)