NAEEM | Aceh Selatan – Dinas Sosial Aceh Selatan melakukan intervensi terhadap seorang anak atas nama Al furqan Munanta (11) warga Panjupian kecamatan Tapaktuan yang mengalami penyakit infeksi saraf otak.

Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan Junaidi SP, melalui Sektretaris Ismardi, SE.MM., melakukan intervensi terhadap Al furqan Munanta, anak yatim piatu yang tinggal dan diasuh oleh pamannya.

Adapun penanganan terhadap Al furqan tersebut sekarang ia sudah dirujuk ke rumah sakit Zainal Abidin Banda Aceh, Kamis (24/8/2023).

Ismardi SE menyebutkan, sebelum dilakukan rujukan terhadap Al furqan ke RS Zainal Abidin Banda Aceh kita sudah melakukan koordinasi dengan dr. Mukhrojal, M.Kes selaku Wakil Direktur Rumah Sakit Zainal Abidin, sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sekretaris Dinsos, hal ini disertakan dengan mendiskusikan rencana MOU kerjasama mengenai rujukan – rujukan bagi warga yang tidak mampu terhadap permasalahan yang membutuhkan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Kesehatan di Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan layanan wajib dasar.

“Semoga penanganan terhadap Al furqan ini dapat membantu penyakit yang dialaminya, dan mendapatkan pelayanan yg intensif di rumah sakit Zainal Abidin,” ujarnya.

Dinas sosial Kabupaten Aceh Selatan juga mengucapkan terima kasih kepada Manajemen RSUD ZA yang sangat responsif dalam penanganan pasien yang perlu penanganan intensif.