NAEEM | Aceh Selatan – Stunting merupakan permasalahan serius yang kita hadapi saat ini, dan telah menjadi prioritas baik ditingkat pusat maupun daerah.

” Demikian di sampaikan Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP., diwakili Staf Ahli Yuhelmi, S.H, M.H., diawal sambutannya pada acara Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting Semester 1 Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024, yang berlangsung di Aula Perpustakaan, Kamis 04 juli 2024.

Permasalahan Stunting bukan hanya persoalan tinggi badan yang tidak sesuai dengan usia, namun juga menjadi indikator dari kekurangan gizi kronis yang dialami anak anak sejak dalam kandungan hingga usia 2 (dua) tahun, tambah Yuhelmi.

Yuhelmi melanjutkan, kondisi ini berdampak serius terhadap perkembangan otak dan kemampuan Kognitif anak, yang pada akhirnya akan mempengaruhi sumber daya manusia dimasa depan putra putri kita yang menjadi calon pemimpin Aceh Selatan.

Upaya pencegahan dan penanganan Stunting memerlukan kerjasama yang erat dari seluruh pihak, ujarnya.

Oleh karena itu, kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Diseminasi Hasil Audit Stunting pada hari ini sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam menemukan solusi terbaik bagi permasalahan Stunting yang kita hadapi saat ini, ucap Yuhelmi lagi.

Yuhelmi berujar, melalui kegiatan ini, kita akan mengidentifikasi faktor faktor penyebab Stunting dan mengevaluasi sejauh mana efektifitas program yang telah dilaksanakan selama ini.

Dengan demikian, langkah langkah konkrit yang harus dilaksanakan dapat kita sepakati bersama, apa yang perlu diperbaiki dan apa yang perlu ditingkatkan demi optimalisasi upaya pencegahan dan penanganan Stunting di Aceh Selatan.

Kiranya hasil audit ini menjadi acuan bagi kita dalam merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran, kata Yuhelmi.

Mari jadikan momen ini sebagai momentum untuk terus saling menguatkan dan mendukung komitmen bersama menuju Aceh Selatan bebas Stunting, tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Sahar Musnan juga Kabid DP3AKB menyampaikan laporannya yang mana kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden 72 tahun 2021 tentang Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting. Selanjutnya Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2024, jelasnya.

Dikatakannya, adapun tujuan Diseminasi audit kasus Stunting adalah:
1. Mengidentifikasi resiko terjadinya Stunting pada kelompok sasaran.
2. Mengetahui penyebab resiko terjadinya Stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tatalaksana kasus yang serupa.
3. Menganalisis faktor resiko terjadinya Stunting pada Baduta/Balita Stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus yang serupa.
4. Memberikan Rekomendasi tindak lanjut penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.

Kemudian, adapun sasaran audit kasus Stunting adalah calon Pengantin/calon Pus, Ibu hamil, Ibu Nifas, Baduta dan Balita, demikian, beber Ketua Panitia Sahar Musnan.

Pada acara ini turut hadir Unsur Forkopimda, Kakankemenag, para Dokter Spesialisasi Penanganan Stunting, Ka. DP3AKB Kabas, dan Dinas lintas sektor penanggulangan stunting.