NAEEM | Aceh Selatan – Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 12.00 WIB, 2 (dua) orang Tahanan Pengadilan Negeri Tapaktuan melarikan diri saat akan menjalani sidang perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kronologi kejadian adalah sebagai berikut:

1. Sekira pukul 12.00 WIB persidangan telah berlangsung dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) perkara, kemudian petugas pengamanan dari Polres Aceh Selatan mendengar suara dari dalam ruang tahanan.
2. Petugas pengamanan dari Polres Aceh Selatan kemudian memanggil petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melakukan pengecekan di dalam ruang tahanan.
3. Pada saat menunggu giliran sidang, terdapat 5 (lima) orang tahanan yang berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Tapaktuan. Dua orang tahanan atas nama Bagas Restu Ananda Bin Azirwan dan Supardi Bin Syarifuddin meminta izin untuk menggunakan toilet yang berada di dalam sel.
4. Setelah menunggu kurang lebih 10 (sepuluh) menit, petugas merasa curiga karena kedua tahanan tersebut belum keluar dari kamar mandi. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati bahwa kedua tahanan sudah tidak berada di dalam kamar mandi, sementara yang tertinggal hanya sandal milik kedua terdakwa.
5. Kedua tahanan yang melarikan diri adalah:
a. Bagas Restu Ananda Bin Azirwan;
b. Supardi Bin Syarifuddin.

Bagas Restu Ananda Bin Azirwan merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana kejahatan asusila terhadap anak yang didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sedangkan Supardi Bin Syarifuddin merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah menerima informasi pelarian tersebut, Tim Pencari Gabungan yang terdiri dari personel Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan personel Polres Aceh Selatan segera melakukan upaya pencarian dengan membagi tim ke beberapa titik untuk mempercepat proses pencarian.

Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WIB pada hari yang sama, Tim Pencari Gabungan berhasil mengamankan kembali kedua tahanan tersebut di sebuah rumah yang berada di daerah Air Berudang.

Keberhasilan tersebut diperoleh setelah tim melakukan penyisiran selama kurang lebih 11 (sebelas) jam di kawasan Gunung Tapaktuan, wilayah perbukitan Lhok Keutapang, serta areal pemukiman warga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kedua tahanan keluar dari kawasan hutan sekitar waktu Maghrib dan menuju sebuah rumah milik saudara Muazam di wilayah Air Berudang. Di lokasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan kedua tahanan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Keberhasilan pengamanan kembali kedua tahanan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam merupakan hasil sinergi, koordinasi, dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan beserta seluruh personel yang terlibat dalam operasi pencarian.

“Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada Polres Aceh Selatan, seluruh personel tim gabungan, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi selama proses pencarian berlangsung,”tutup Kasi Intelijen.