NAEEM | BANDA ACEH — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, untuk periode 2022–2025.
Tindakan tersebut dilakukan Selasa, 7 April 2026, sekira pukul 16.00 WIB hingga selesai. Sebagai bagian dari upaya pendalaman penyidikan serta pengumpulan alat bukti, baik berupa dokumen maupun bukti digital.
Diketahui, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Aceh, dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang. Adapun lokasi menjadi sasaran, yakni ruangan kepala dan staf di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, di Jalan Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dua kotak dokumen serta sejumlah perangkat elektronik. “Termasuk laptop, diduga berkaitan dengan tindak pidana tengah diselidiki,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati, Ali Rasab Lubis.
Kata dia, seluruh barang bukti selanjutnya disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Aceh dan akan diajukan penetapannya ke pengadilan.
“Barang bukti ini akan digunakan dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sekaligus untuk mendukung upaya penyelamatan aset negara,” sebut Ali Rasab Lubis, dan menyatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor perikanan.
Dia juga menegaskan, penyitaan ini penting untuk kepentingan pembuktian, serta mengamankan aset berpotensi hilang atau dipindahkan, tambah Ali Rasab.
“Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung,” tutupnya.
Editor: Dave