NAEEM | Aceh Selatan – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan Bimbingan Teknis Sekolah Adiwiyata yang dilaksanakan di Aula DLH, Tapaktuan, Selasa (22/11/2022).

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan Teuku Masrizar, S.Hut., M.Si, menyampaikan bahwa persoalan dan issue lingkungan hidup saat ini telah menjadi issue global dan sentral dalam setiap pertemuan tingkat dunia, katanya.

Bahkan, sambungnya, pada 28 Juli 2022 lalu majelis umum PBB telah mengeluarkan resolusi bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat dan berkelanjutan.

Jauh sebelum resolusi ini dalam konstitusi kita telah dijelaskan pada Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 yaitu Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan, ucap Masrizar.

Masrizar berpesan, dalam kegiatan penghijauan sekolah kami menyarankan agar bisa ditanami Tanaman Pala walaupun hanya sebatang. Ini merupakan tanaman khas dan budaya masyarakat Aceh Selatan, pesannya.

Pada Bimbingan Teknis Sekolah Adiwiyata tersebut diikuti oleh 12 Sekolah yang telah dibina dan didampingi dalam tahun 2022. Proses pelatihan bimbingan berlangsung dengan baik dan peserta aktif mengikutinya sampai dengan selesai pukul 13.00 wib, Acara dipandu oleh Syairul Basni dan bertindak sebagai narasumber Asrimaida, ST Kabid Tata Lingkungan DLH Aceh Selatan.